Selasa, 03 Juni 2014

Pertengahan Juni, Bungkus Rokok Dipasangi Gambar Bahaya Rokok

Solo – Kebijakan pemasangan gambar bahaya merokok pada bungkus rokok sudah final. Pertengahan bulan ini semua produk rokok di tanah air wajib memasang gambar bahaya rokok pada bungkusnya.
Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Chairul Radjab Nasution mengungkapkan, pemasangan gambar bahaya merokok dengan skala 60 persen pada bungkus rokok dinilai cukup efektif. Skala gambar sebesar itu menurutnya sudah cukup terlihat jelas.
“Ini menjadi sebuah terobosan baru. Kalau yang dulu hanya sebatas himbauan, kini ada gambarnya,” katanya kepada wartawan, Sabtu (31/5).
Selain pemasangan gambar bahaya rokok yang rencananya mulai diterapkan pertengahan Juni ini, upaya lain terus dilakukan untuk mengedukasi masyarakat. “Kami terus berupaya bagaimana mengadvokasi masyarakat untuk tidak merokok,” jelasnya.
Meski tidak bisa menyebutkan berapa angka pastinya, Ia mengklaim jumlah perokok di Indonesia sudah mulai turun cukup signifikan. Kedepan, masih diperlukan terobosan-terobosan baru agar jumlah perokok bisa terus dikurangi. (Sumber: www.timlo.net)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar